Friday, November 30, 2018

Apakah Ada Cara Keluarkan Racun Rokok Dari Tubuh

Kebiasan merokok mempunyai dampak yang buruk bagi kesehatan tubuh, terutama sistem pernpasan Nahasnya di Indonesia sendiri, prilaku merokok sudah sangat memprihatinkan. Hampir sepertiga penduduk usia di atas 15 tahun adalah perokok, yaitu sebesar 36,3 persen. Bahkan perokok laki-laki telah mencapai lebih dari 66 persen atau hampir dua dari tiga laki-laki adalah perokok, sedangkan perempuan berjumlah 6,7 persen.

Peningkatan perokok yang sangat tajam terjadi juga pada kelompok anak anak dan rema laki laki usia 15-19 tahun. Peningkatannya lebih dari 2 kali lipat dari 24,2 persen pada tahun 2001 menjadi lebih dan 54 persen pada tahun 2016. Berbicara mengenai merokok, adakah cara untuk mendetoks atau mengeluarkan racun dari Rokok yang telah dihisap?


Brigjen TNI dr. Alex Ginting S, Sp.P(K), RSPAD Gatot Soebroto ditemui dalam acara Konferensi Pers Lung Cancer and Me oleh Cancer Information and Support Center (28/11), menjelaskan tentang hal ini. "Kalau cara mendetoks racun Rokok yang telah masuk dalam paru sendiri tidak bisa ya. Namun, salah satu cara untuk tidak terkena masalah kesehatan lebih lanjut akibat Rokok ini, ya harus berhenti merokok," ungkapnya.

Alex juga mengungkap bahwa yang membuat perokok ketergantungan itu adalah nikotin dalam Rokok. "Sebenarnya, orang yang ketergantungan terhadap Rokok itu karena nikotinnya. Ketergantungan terhadap nikotin bisa diatasi dengan cara substitusi. Substitusi Rokok tersebut dimulai dengan menurunkan kadar nikotin yang dikonsumsi. Kadar nikotin pengganti ini tidak harus dihisap, jadi bisa menggunakan plaster atau tablet dengan 'rasa' yang sama dengan nikotin.


Kita bisa gunakan produk ini sampai nanti sudah terbiasa tanpa nikotin," jelasnya. Alex juga mengingatkan bahwa untuk benar benar berhenti merokok, seseorang harus membangun kesadaran dalam dirinya. "Dan yang paling umum tentu kesadaran pasien itu sendiri untuk berhenti merokok," tutupnya.

Baca Juga : Solusi Infeksi Gangguan Pencernaan

No comments:

Post a Comment